Dugaan Penjualan Solar di TPA Cipayung Terungkap, DPRD Depok Minta APH Segera Bertindak

AG
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS, Bambang Sutopo (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar solar yang diperuntukkan bagi operasional alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung kembali menjadi sorotan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengungkap adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi penjualan solar yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan TPA Cipayung.

Temuan tersebut mencuat setelah Komisi C DPRD Kota Depok menerima pengaduan dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya aktivitas transaksi solar yang semestinya digunakan untuk mendukung operasional alat berat pengelolaan sampah di lokasi TPA.

Persoalan ini menambah daftar masalah yang saat ini membayangi pengelolaan TPA Cipayung. Sebelumnya, lokasi pembuangan sampah terbesar di Kota Depok tersebut juga menjadi perhatian karena kapasitasnya yang telah melebihi batas ideal atau overload.

Kondisi tersebut membuat DPRD Kota Depok meminta Pemerintah Kota Depok untuk segera melakukan langkah-langkah konkret guna memastikan seluruh operasional di TPA berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi kerugian daerah.

DPRD Terima Laporan Dugaan Transaksi Solar

Anggota Komisi C DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Bambang Sutopo, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan solar di kawasan TPA Cipayung.

Menurut Bambang, laporan tersebut telah diterima Komisi C dan langsung disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok agar dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Ia menjelaskan bahwa informasi yang diterima menyebut adanya oknum yang diduga melakukan transaksi penjualan solar yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan alat berat pengelolaan sampah.

“Ya betul kita minta ditindak karena banyak truk plat hitam dari luar Depok karena Depok sendiri sudah overload sampah. Dan kemarin ada pengaduan ke Komisi C ditemukan oknum yang melakukan transaksi penjualan solar di lokasi TPA Cipayung yang digunakan untuk alat-alat berat sampah. Dan info dari Bu Kadis DLHK sudah minta inspektorat untuk menginvestigasi,” ujar Bambang Sutopo, Senin (8/6/2026).

Dugaan penjualan solar muncul di tengah kondisi TPA Cipayung yang saat ini menghadapi berbagai tantangan.

Volume sampah yang terus meningkat setiap hari membuat kapasitas TPA semakin terbebani.

Bahkan sejumlah pihak menilai kondisi TPA Cipayung sudah berada pada titik yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Selain persoalan kapasitas, DPRD juga menyoroti banyaknya kendaraan pengangkut sampah berpelat hitam yang berasal dari luar Kota Depok.

Keberadaan kendaraan tersebut menjadi perhatian karena dikhawatirkan semakin memperbesar beban TPA yang saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas.

Dalam situasi seperti itu, kebutuhan operasional alat berat menjadi sangat penting untuk mendukung proses pengelolaan sampah, mulai dari pemindahan, perataan hingga penataan area pembuangan.

Karena itu, apabila benar terjadi penyalahgunaan solar yang diperuntukkan bagi alat berat, maka hal tersebut berpotensi mengganggu kinerja operasional TPA secara keseluruhan.

DPRD Dorong Aparat Penegak Hukum Bertindak

Bambang Sutopo menegaskan bahwa hasil investigasi Inspektorat nantinya harus menjadi dasar bagi langkah lanjutan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) perlu segera mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan.

Ia menilai penegakan hukum menjadi langkah penting untuk menjaga integritas pengelolaan fasilitas publik serta mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

“Ya tentu hasil investigasi oleh inspektorat bila ditemukan pelanggaran hukum bisa menjadi dasar untuk penegakkan oleh APH dan penegakan disiplin organisasi kepegawaian oleh BKPSDM (Wali Kota Depok),” ujar Bambang pada Jumat (19/6/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses penanganan dugaan kasus ini tidak hanya berhenti pada pemeriksaan internal semata.

Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara apabila terdapat pelanggaran disiplin aparatur, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dapat mengambil langkah sesuai ketentuan kepegawaian.

Transparansi Pengelolaan TPA Jadi Sorotan

Kasus dugaan penjualan solar ini kembali memunculkan tuntutan agar pengelolaan TPA Cipayung dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.

Sebagai fasilitas publik yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan sampah Kota Depok, setiap aktivitas operasional di TPA dinilai harus dapat diawasi dengan baik.

Masyarakat juga berharap pemerintah daerah dapat memastikan seluruh anggaran dan sumber daya yang dialokasikan untuk operasional TPA digunakan sesuai peruntukannya.

Pengawasan yang kuat dianggap menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset maupun fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah.

Selain itu, transparansi juga diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan layanan publik, khususnya di sektor lingkungan hidup dan kebersihan.

DPRD Minta Permasalahan Dituntaskan

Komisi C DPRD Kota Depok menilai persoalan yang terjadi di TPA Cipayung harus ditangani secara menyeluruh.

Selain menyelesaikan persoalan dugaan penyalahgunaan solar, pemerintah daerah juga diminta mencari solusi jangka panjang terkait kapasitas TPA yang terus mengalami peningkatan volume sampah.

Bambang menegaskan bahwa berbagai laporan masyarakat yang masuk harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan profesional tanpa adanya praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Karena itu, DPRD akan terus mengawal perkembangan hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat serta mendorong langkah-langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan resmi yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Depok untuk mengetahui fakta sebenarnya terkait dugaan transaksi penjualan solar di kawasan TPA Cipayung yang selama beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *