Gelar Operasi di Kawasan Terminal, Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Sita Puluhan Botol Miras Jenis Ciu

KIM
Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Sita Puluhan Botol Miras Jenis Ciu, Selasa (10/06/25) (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi penertiban yang digelar Selasa (10/06/2025), sebanyak 47 botol miras jenis ciu berhasil disita dari sebuah warung di kawasan Terminal Harjamukti, Kota Cirebon.

Operasi yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Unit 1 Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Fokus operasi ini adalah lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban masyarakat.

Satu Pelaku Diamankan, Puluhan Botol Miras Disita

Dalam penggerebekan yang berlangsung tertib dan tanpa perlawanan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial APN, warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti. APN diduga menyimpan dan menjual miras ilegal yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Sebanyak 47 botol miras jenis ciu yang ditemukan di lokasi disita oleh petugas dan kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota sebagai bagian dari upaya tindak lanjut hukum.

Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan warga.

“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin dan berkesinambungan, khususnya di titik-titik yang rawan peredaran miras,” tegas AKP Otong Jubaedi kepada awak media.

Menjaga Kamtibmas dari Ancaman Miras Ilegal

Minuman keras, khususnya yang diperoleh secara ilegal, sering menjadi pemicu tindak kriminal dan pelanggaran hukum lainnya. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan, hingga perkelahian yang terjadi akibat pengaruh alkohol.

Oleh karena itu, penertiban miras ilegal bukan hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menjadi bentuk pencegahan terhadap gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di Kota Cirebon.

Upaya ini juga sekaligus menjadi langkah antisipatif menjelang musim libur sekolah dan hari besar keagamaan, di mana konsumsi miras kerap meningkat.

Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penjualan miras ilegal. Saluran pengaduan terbuka bagi warga yang ingin membantu menjaga keamanan lingkungan.

Masyarakat bisa menghubungi call center 110 atau mengirimkan pesan WhatsApp ke program “Lapor Kapolres Bae” di nomor 0812-8500-2006. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman keras.

“Kami harap warga berani melapor. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tugas bersama menjaga Kota Cirebon tetap aman dan kondusif,” tambah AKP Otong.

Komitmen Polres Cirebon Kota dalam Memberantas Miras

Dalam beberapa waktu terakhir, Polres Cirebon Kota memang intens menggelar operasi-operasi serupa di berbagai titik. Kawasan yang memiliki kerawanan tinggi terhadap peredaran miras ilegal menjadi target utama, termasuk warung-warung yang menyelundupkan miras tanpa izin resmi.

Pihak kepolisian juga menekankan bahwa operasi ini akan ditingkatkan intensitasnya, baik siang maupun malam hari, demi menekan distribusi miras yang membahayakan generasi muda dan masyarakat luas.

Penertiban miras membawa dampak positif tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga kesehatan dan sosial. Ciu dan miras oplosan lainnya terbukti membahayakan kesehatan dan bisa menyebabkan kematian. Banyak korban jiwa berjatuhan akibat mengonsumsi miras ilegal yang tak memiliki standar keamanan.

Dengan operasi rutin yang dilakukan oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, diharapkan risiko tersebut bisa ditekan semaksimal mungkin.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *