Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UI, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan

ARY
Ilustrasi pihak UI menonaktifkan sementara mahasiswa Fakultas Hukum (FH) terkait dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). (Foto: nobiggie/Getty Images Pro)

adainfo.id – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) terkait dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang tengah diusut oleh pihak kampus.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah berkembang di ruang publik dan memicu respons cepat dari pihak universitas yang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan serta integritas lingkungan akademik.

Langkah penanganan dilakukan bersama fakultas dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPK UI) dengan mengedepankan prosedur yang berlaku serta prinsip keadilan bagi seluruh pihak.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa universitas langsung bergerak sejak kasus mencuat ke publik.

“Semenjak informasi ini berkembang di ruang publik, Universitas Indonesia bersama Fakultas Hukum dan Satgas PPK UI segera melakukan langkah penanganan melalui mekanisme yang berlaku. UI memandang kasus ini secara serius, objektif, dan bertanggung jawab,” kata Erwin dalam keterangannya Kamis (16/04/2026).

Sebagai bagian dari langkah administratif, UI menetapkan penonaktifan akademik terhadap 16 mahasiswa yang diduga terlibat hingga 30 Mei 2026.

“Berdasarkan surat memo internal rencana tindak lanjut penanganan dari Satgas PPK UI tertanggal 15 April 2026, UI menetapkan penonaktifan akademik bagi ke-16 mahasiswa terduga hingga 30 Mei 2026,” jelasnya.

Selama masa tersebut, mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti aktivitas akademik dalam bentuk apapun.

“Selama penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK UI,” ungkapnya.

Investigasi Independen oleh Satgas PPK UI

UI menegaskan bahwa seluruh proses investigasi berada di bawah kewenangan Satgas PPK UI yang bekerja secara independen dan profesional.

“Satgas PPK UI adalah mekanisme yang bekerja secara independen sesuai prosedur dan berdasarkan regulasi yang berlaku. Karena itu, proses ini tidak dapat dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun,” terangnya.

Selain itu, pengawasan ketat juga dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat guna mencegah interaksi dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Pengawasan terhadap pihak terlibat juga dilakukan secara intensif untuk menjaga terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujarnya.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga objektivitas proses investigasi serta memastikan seluruh pihak mendapatkan perlindungan yang memadai selama penanganan berlangsung.

Dalam penanganan kasus ini, UI juga menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama.

Pendampingan yang diberikan mencakup aspek psikologis, hukum, hingga dukungan akademik.

“Terkait korban, prioritas utama UI adalah perlindungan, keamanan, kerahasiaan identitas, dan pemulihan. Universitas memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan akademik disiapkan melalui mekanisme yang berwenang,” tuturnya.

Pendekatan ini menunjukkan komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh civitas akademika.

Khususnya dalam menghadapi kasus kekerasan seksual yang kerap memiliki dampak jangka panjang bagi korban.

Di sisi lain, kebijakan penonaktifan sementara juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan korban dan hak-hak terduga, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Imbauan Hindari Spekulasi dan Jaga Kondusivitas

UI turut mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses investigasi.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses investigasi yang sedang dijalankan Satgas PPK UI sampai tuntas, serta tidak membangun spekulasi yang dapat mengganggu integritas pemeriksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, universitas menekankan pentingnya menjaga kondusivitas lingkungan kampus dan ruang publik agar proses penanganan dapat berjalan dengan optimal.

“Sehubungan dengan hal tersebut, UI menghimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, menghindari spekulasi, dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penanganan,” pungkasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Terutama di era digital yang memungkinkan terjadinya kekerasan berbasis elektronik dengan skala penyebaran yang lebih luas.

Penanganan kasus KSBE di lingkungan FH UI juga mencerminkan upaya perguruan tinggi dalam memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kehadiran Satgas PPK menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Langkah-langkah yang diambil UI tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun budaya akademik yang aman, inklusif, dan berintegritas.

Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis regulasi, universitas berupaya menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap kasus ditangani secara transparan dan akuntabel.

Proses investigasi yang masih berjalan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *