Parkir Liar di Sekitar Depo MRT Lebak Bulus Masih Marak, Hampir Setengah Badan Jalan Terpakai

AZL
Deretan sepeda motor parkir liar memenuhi badan jalan di sekitar Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Aktivitas parkir liar di kawasan sekitar Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, membuat kelancaran lalu lintas terganggu hingga memicu keluhan masyarakat yang melintas di area tersebut.

Kendaraan roda dua terlihat memenuhi sisi jalan hingga memakan hampir setengah badan jalan, sehingga menghambat arus kendaraan dari dua arah.

Kondisi ini tidak hanya memperlambat mobilitas pengguna jalan, tetapi juga meningkatkan potensi terjadinya kemacetan dan kecelakaan.

Fenomena parkir liar ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial melalui unggahan akun Instagram @ijoeel.

Dalam video yang beredar, terlihat jelas deretan sepeda motor yang parkir tidak beraturan hingga melewati marka jalan.

“Ini tuh lihat parkir sudah sampai setengah jalan. Marka jalan kan di tengah, jadi pengendara dari arah berlawanan terhimpit dan bikin macet,” ujar Ijoel dalam video yang dikutip, Kamis (16/04/2026).

Kondisi tersebut menggambarkan betapa sempitnya ruang jalan yang tersisa bagi kendaraan yang melintas, sehingga mengganggu fungsi jalan sebagai jalur dua arah.

Jalan Akses Depo MRT Bukan Area Parkir

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu, menegaskan bahwa ruas jalan tersebut sejak awal tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir kendaraan.

Ia menjelaskan bahwa jalan tersebut merupakan akses menuju depo MRT yang harus tetap steril dan berfungsi sebagai jalur lalu lintas.

“Ruas jalan ini bukan untuk parkir. Ini jalur dua arah yang harusnya tetap steril dari kendaraan yang berhenti,” ujarnya dikutip, Kamis (16/04/2026).

Penegasan ini menunjukkan bahwa praktik parkir liar yang terjadi merupakan pelanggaran terhadap fungsi dasar jalan tersebut.

Menurut Bernard, maraknya parkir liar di kawasan tersebut tidak lepas dari upaya pengendara untuk menghindari biaya parkir resmi yang tersedia di gedung-gedung sekitar.

Hal ini menyebabkan area yang masih berada dalam pengelolaan Unit Pengelola Perparkiran dimanfaatkan secara tidak tertib oleh para pengguna kendaraan.

Seiring meningkatnya jumlah kendaraan, kondisi di lapangan pun semakin tidak terkendali.

Kendaraan yang awalnya parkir di tepi jalan perlahan meluas hingga ke badan jalan, mempersempit ruang gerak pengguna jalan lainnya.

Fenomena ini mencerminkan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan parkir dan ketersediaan fasilitas parkir yang memadai.

Upaya Penertiban Sudah Dilakukan, Pelanggaran Masih Terjadi

Pihak Sudinhub Jakarta Selatan mengaku telah berulang kali melakukan evaluasi bersama Dinas Perhubungan, Unit Pengelola Perparkiran, serta unsur masyarakat setempat.

Imbauan kepada juru parkir juga telah disampaikan agar tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir kendaraan.

Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya efektif dalam menghentikan praktik parkir liar di kawasan tersebut.

Dari hasil pantauan di lapangan, kendaraan masih terus memadati sisi jalan tanpa adanya pengawasan yang ketat.

Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang dilakukan sejauh ini belum mampu memberikan efek jera bagi pelanggar.

Kondisi parkir liar yang terus berlangsung menegaskan perlunya langkah penertiban yang lebih tegas dari pemerintah daerah.

Penanganan yang konsisten dan berkelanjutan dinilai penting untuk mengembalikan fungsi jalan serta menjaga keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas parkir di kawasan tersebut juga menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan ini.

Tanpa adanya tindakan yang lebih tegas, potensi kemacetan dan risiko kecelakaan akan terus meningkat, terutama pada jam-jam sibuk.

Masalah parkir liar di sekitar Depo MRT Lebak Bulus menjadi salah satu contoh tantangan dalam pengelolaan transportasi perkotaan yang membutuhkan solusi komprehensif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *