Kejari Depok Setor PNBP Rp1,16 Miliar, Lelang Aset Rampasan Negara Tembus Ratusan Juta
adainfo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menunjukkan kinerja positif dalam optimalisasi pemulihan aset negara.
Melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Depok berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari Rp1,16 miliar ke kas negara sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Capaian tersebut diperoleh dari hasil penjualan langsung barang rampasan negara maupun pelaksanaan lelang resmi terhadap aset-aset yang telah berkekuatan hukum tetap.
Salah satu capaian terbaru adalah keberhasilan lelang sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Villa Lalita Bintaro Kavling B-12, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten pada Rabu (3/6/2026).
Aset tersebut berhasil terjual dengan nilai sesuai harga limit yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni sebesar Rp701.470.000.
Keberhasilan lelang tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses pemulihan kerugian negara dan peningkatan penerimaan negara.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Depok, Andi Tri Saputro, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras tim yang terus menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap proses pengelolaan aset negara.
Menurutnya, seluruh tahapan mulai dari inventarisasi, penilaian, hingga pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku.
PNBP Kejari Depok Tembus Rp1,16 Miliar
Selain keberhasilan lelang aset di Tangerang Selatan, Kejari Depok juga mencatat capaian signifikan dalam penyetoran PNBP sepanjang semester pertama tahun 2026.
Kasi PAPBB Kejari Depok, Andi Tri Saputro, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2026, total PNBP yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp1.165.307.400.
“Dari bulan Januari sampai Juni, Kejaksaan Negeri Depok melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menyetorkan PNBP ke kas negara sejumlah Rp1.165.307.400 baik melalui penjualan langsung barang rampasan negara maupun lelang,” ujar Andi Tri Saputro.
Angka tersebut menunjukkan efektivitas pengelolaan aset hasil tindak pidana yang telah dirampas untuk negara dan kemudian dikonversi menjadi penerimaan yang memberikan manfaat langsung bagi keuangan negara.
Capaian itu juga menjadi indikator keberhasilan implementasi fungsi pemulihan aset yang kini menjadi salah satu fokus utama institusi kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana dan penyelamatan aset negara.
Dalam menjalankan tugas pengelolaan aset negara, Kejari Depok menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Andi Tri Saputro menegaskan pihaknya berkomitmen memastikan setiap proses penjualan langsung barang rampasan negara maupun lelang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh proses Julbara dan lelang kami lakukan secara transparan, akuntabel, dan tentunya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi memastikan hak-hak negara terpenuhi dengan baik,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap aset yang telah ditetapkan sebagai barang rampasan negara tidak hanya disimpan, tetapi juga dioptimalkan pemanfaatannya melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut menjadi penting mengingat pengelolaan barang rampasan negara sering kali menjadi salah satu indikator keberhasilan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
Konversi Barang Rampasan Menjadi Pemasukan Negara
Melalui pendekatan yang sistematis, Kejari Depok berhasil mengubah berbagai barang rampasan negara yang sebelumnya tidak produktif menjadi sumber pemasukan negara.
Pemanfaatan mekanisme Penjualan Langsung Barang Rampasan (Julbara) maupun lelang terbuka memberikan peluang bagi aset-aset tersebut untuk kembali bernilai ekonomi sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Menurut Andi Tri Saputro, berbagai barang yang sebelumnya hanya tersimpan sebagai barang bukti kini dapat memberikan manfaat yang lebih luas melalui proses pelelangan yang kompetitif.
“Secara akumulatif, total PNBP yang berhasil diselamatkan dan disetor ke kas negara mencapai Rp1.165.307.400,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak hanya berbicara soal angka, tetapi juga menunjukkan efektivitas strategi pemulihan aset yang diterapkan oleh Kejari Depok.
Dengan demikian, aset yang berasal dari hasil tindak pidana dapat kembali memberikan manfaat kepada negara melalui penerimaan yang sah dan terukur.
Kinerja Positif PAPBB Sepanjang Semester Pertama 2026
Capaian PNBP lebih dari Rp1,16 miliar sekaligus menjadi bukti kinerja positif Bidang PAPBB Kejari Depok sepanjang semester pertama tahun 2026.
Dalam beberapa tahun terakhir, fungsi pemulihan aset memang menjadi salah satu fokus utama Kejaksaan Republik Indonesia.
Tidak hanya mengejar pemidanaan pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.
Keberhasilan yang dicatat Kejari Depok menunjukkan bahwa pendekatan tersebut berjalan efektif di tingkat daerah.
Melalui koordinasi yang baik dan penerapan tata kelola yang profesional, aset-aset negara yang sebelumnya berstatus barang rampasan berhasil dioptimalkan menjadi sumber penerimaan negara.
“Total PNBP yang berhasil disetorkan 1,1 miliar lebih dan disetorkan ke kas negara, serta mengoptimalisasi pemulihan aset negara,” tutur Andi Tri Saputro.
Capaian tersebut sekaligus menjadi kontribusi nyata Kejari Depok dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor non-pajak, di tengah berbagai tantangan ekonomi dan kebutuhan pembangunan nasional yang terus meningkat.
Keberhasilan lelang aset Villa Lalita Bintaro senilai Rp701,47 juta serta total penyetoran PNBP sebesar Rp1,165 miliar menjadi catatan penting bagi Kejari Depok dalam mengawali paruh kedua tahun 2026.
Dengan konsistensi pengelolaan aset yang profesional dan berorientasi pada kepentingan negara, Bidang PAPBB Kejari Depok terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana.












