Mantan Bupati Lombok Tengah Resmi Dipenjara
adainfo.id – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, ke rumah tahanan untuk menjalani hukuman pidana pada, Kamis sore, (07/05/2026).
Tokoh yang dikenal luas dengan sapaan Abah Uhel itu dieksekusi setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Eksekusi tersebut menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Barat karena sosok Suhaili merupakan figur senior dalam dunia politik daerah dengan perjalanan karier yang cukup panjang.
Moh. Suhaili Fadhil Thohir sendiri bukan nama baru di panggung politik NTB. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah selama dua periode berturut-turut, yakni 2010–2015 dan 2016–2021.
Sebelum menjadi kepala daerah, Suhaili juga pernah menduduki posisi strategis sebagai Ketua DPRD Provinsi NTB pada periode 2004–2010.
Selain itu, ia juga dikenal sebagai tokoh partai politik yang pernah memimpin Dewan Pimpinan Daerah partai di wilayah NTB.
Karier politik yang panjang membuat sosoknya cukup dikenal luas di tengah masyarakat Lombok Tengah maupun NTB secara umum.
Namun kini, mantan orang nomor satu di Lombok Tengah tersebut harus menjalani hukuman pidana setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan.
Putusan MA Jadi Dasar Eksekusi
Eksekusi pidana badan terhadap Moh. Suhaili Fadhil Thohir dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim agung yang diketuai Surya Jaya menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa.
Majelis hakim menyatakan bahwa Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP.
Atas perkara tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan.
Pelaksanaan eksekusi ini disebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang ditegaskan langsung oleh Putri Ayu Wulandari.
Instruksi untuk mengeksekusi putusan pengadilan secara tuntas dijalankan oleh jajaran pidana umum Kejari Lombok Tengah yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fajar Said.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan tanpa pengecualian, termasuk terhadap tokoh politik sekalipun.
Kasi Intelijen: Semua Sama di Mata Hukum
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera membenarkan proses eksekusi yang dilakukan terhadap mantan Bupati Lombok Tengah tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses hukum dijalankan secara profesional dan sesuai arahan pimpinan kejaksaan.
“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera kepada awak media.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Suhaili Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Ditahan
Berdasarkan pantauan di lapangan, tiba di kantor sekitar pukul 14.00 WITA dengan didampingi tim penasihat hukumnya.
Sebelum diberangkatkan ke pada pukul 15.35 WITA, Suhaili terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kondisinya sehat dan layak menjalani masa penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan selesai, Moh. Suhaili Fadhil Thohir langsung dibawa menuju Rutan Praya untuk menjalani masa hukuman pidana.
Pelaksanaan eksekusi berjalan dalam pengawalan aparat kejaksaan dan berlangsung kondusif. Tidak terlihat adanya perlawanan selama proses pemindahan terpidana menuju rumah tahanan.
Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, maka seluruh tahapan hukum dalam perkara tersebut resmi memasuki tahap pelaksanaan pidana.
Penegakan Hukum Jadi Sorotan Publik NTB
Kasus yang menjerat mantan kepala daerah ini menjadi perhatian luas masyarakat NTB karena melibatkan figur publik yang memiliki pengaruh besar dalam dunia politik daerah.
Langkah tegas yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di bawah komando Putri Ayu Wulandari dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum tetap berjalan tanpa pandang jabatan maupun status sosial.
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana proses hukum tetap berlanjut hingga tahap eksekusi meskipun terdakwa merupakan mantan pejabat tinggi daerah dengan rekam jejak politik panjang.
Eksekusi terhadap Moh. Suhaili Fadhil Thohir memperkuat komitmen aparat penegak hukum di Lombok Tengah dalam menjalankan putusan pengadilan secara konsisten.
Di bawah kepemimpinan Putri Ayu Wulandari, Kejari Lombok Tengah beberapa waktu terakhir memang aktif menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang tegas, baik dalam perkara pidana umum maupun tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi salah satu penanda bahwa proses hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus dituntaskan hingga pelaksanaan hukuman terhadap terpidana.












