Pedagang Online Tanpa NIB Terancam Ditolak Platform E-Commerce, Ini Aturannya

ARY
Aktivitas pedagang online. (Foto: dj_aof/Getty Images)

adainfo.id – Pemerintah memperketat tata kelola perdagangan digital dengan mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik atau e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, meningkatkan perlindungan konsumen, sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang resmi berlaku sejak 8 Juni 2026.

Melalui regulasi tersebut, seluruh pelaku usaha, baik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun perusahaan berskala besar, diwajibkan memiliki legalitas usaha berupa NIB sebelum melakukan aktivitas perdagangan melalui platform digital.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengajak seluruh pelaku usaha segera mengurus NIB karena prosesnya tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan identitas diri dan data usaha, kemudian membuat akun pada laman OSS untuk mengajukan penerbitan NIB.

“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” papar Budi dikutip, Jum’at (19/06/2026).

Platform E-Commerce Wajib Tolak Pedagang Tanpa NIB

Budi menjelaskan, seiring mulai berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki izin berusaha paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha.

Tak hanya mewajibkan pedagang memiliki legalitas, regulasi tersebut juga memberikan tanggung jawab kepada penyelenggara platform niaga elektronik.

Platform e-commerce diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri terhadap aturan baru tersebut.

Bagi pedagang yang telah lebih dahulu berjualan di platform digital, pemerintah memberikan masa tenggang selama 18 bulan untuk melengkapi NIB.

Sementara itu, bagi pedagang baru yang akan mulai berjualan secara daring, masa penyesuaian diberikan selama enam bulan.

Mendag berharap kebijakan masa transisi tersebut dapat membuat proses penerapan regulasi berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu aktivitas pelaku usaha.

Manfaat NIB bagi Pelaku Usaha

Menurut Budi, kepemilikan NIB bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha.

Ia menyebut terdapat lima manfaat utama yang akan diperoleh setelah memiliki Nomor Induk Berusaha.

Manfaat pertama adalah memberikan legalitas resmi sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra usaha, lembaga keuangan, hingga investor.

Legalitas tersebut juga menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan di platform digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kepemilikan NIB mempermudah pelaku usaha mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan maupun berbagai program bantuan dan pemberdayaan yang disediakan pemerintah.

Dokumen tersebut juga menjadi salah satu syarat penting dalam mengikuti pelatihan, pendampingan usaha, hingga berbagai program pengembangan UMKM.

“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” bebernya.

Jadi Modal Pengembangan Hingga Peluang Ekspor

Kementerian Perdagangan menilai kepemilikan NIB akan menjadi fondasi penting ketika sebuah usaha berkembang dan membutuhkan berbagai izin lanjutan maupun sertifikasi.

Dengan status usaha yang telah memiliki legalitas resmi, pelaku usaha akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk industri besar maupun mitra bisnis lainnya.

NIB juga membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengikuti program promosi produk, pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga kemitraan dengan perusahaan nasional.

Bahkan, legalitas usaha tersebut menjadi salah satu modal penting untuk memperluas pasar hingga ke tingkat internasional melalui kegiatan ekspor.

Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang segera mengurus NIB sehingga produk-produk dalam negeri memiliki daya saing lebih tinggi, baik di pasar digital nasional maupun global.

Melalui penerapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah optimistis ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia akan menjadi lebih sehat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana mengembangkan bisnisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *