PPKLI Adukan Nasib Pedagang ke Ketua DPRD Depok
adainfo.id – Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia (PPKLI) Kota Depok mendatangi Gedung DPRD Kota Depok untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengadukan nasib para pedagang kaki lima yang selama ini menggantungkan hidupnya di sepanjang Jalan Raya Bogor.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (10/6/2026), para pedagang meminta adanya perlindungan dan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Kedatangan pengurus PPKLI Kota Depok dipimpin langsung oleh Ketua PPKLI Depok, Maryono.
Mereka diterima Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna untuk menyampaikan berbagai keresahan yang berkembang di kalangan pedagang setelah muncul kabar adanya rencana penertiban oleh Pemerintah Kota Depok.
Keresahan tersebut bermula setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Wali Kota Depok, Supian Suri melakukan peninjauan di sepanjang Jalan Raya Bogor beberapa waktu lalu.
Setelah kunjungan tersebut, petugas Satpol PP Kota Depok melakukan pendataan terhadap para pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Langkah pendataan tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan pedagang bahwa akan ada penertiban yang berujung pada pembongkaran lapak usaha mereka.
Dalam pertemuan dengan Ketua DPRD Kota Depok, Maryono menegaskan bahwa tujuan kedatangannya adalah meminta perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan usaha para pedagang kecil yang selama ini mencari nafkah secara mandiri.
Menurutnya, para pedagang yang berada di sepanjang Jalan Raya Bogor bukan hanya sekadar pelaku usaha informal, tetapi juga tulang punggung keluarga yang menghidupi anak-anak mereka melalui usaha yang dijalankan setiap hari.
“Kami di sini untuk mengadukan nasib kami ke depan, agar menyampaikan kepada Pemerintah Kota Depok, memperhatikan nasib kami sebagai pedagang kecil, agar tetap bisa berdagang di sepanjang Jalan Raya Bogor,” ujar Maryono.
Ia menilai pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek penertiban semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang akan dirasakan masyarakat apabila lapak-lapak usaha tersebut dibongkar tanpa solusi yang jelas.
Menurut Maryono, selama puluhan tahun pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap para pedagang yang beraktivitas mulai dari kawasan Simpang hingga Cilangkap.
Kehadiran para pedagang tersebut dinilai telah membantu masyarakat memperoleh penghasilan sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.
PPKLI Minta Relokasi Sebelum Penertiban Dilakukan
Maryono menegaskan bahwa apabila pemerintah memang memiliki rencana penataan kawasan, maka langkah tersebut sebaiknya dibarengi dengan penyediaan lokasi relokasi yang layak bagi para pedagang.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengambil langkah pembongkaran secara sepihak tanpa memberikan solusi konkret kepada para pelaku usaha kecil.
Menurutnya, para pedagang yang berada di bawah binaan PPKLI tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun ketertiban umum sebagaimana yang selama ini kerap menjadi alasan penertiban.
“Pemkot harus lihat, saya sudah membantu pemerintah memberdayakan masyarakat agar mampu bertahan hidup dan menyekolahkan anaknya. Sudah puluhan tahun kita bina pedagang, mereka tidak membuat kemacetan. Artinya bangunan binaan PPKLI tidak mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Maryono juga menjelaskan bahwa bangunan yang digunakan para pedagang bersifat semi permanen dan tidak menggunakan pondasi permanen. Sebagian besar hanya memanfaatkan konstruksi baja ringan yang menurutnya tidak memberikan tekanan terhadap struktur tanah maupun lingkungan sekitar.
Karena itu, pihaknya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan sebelum mengambil keputusan terkait penertiban.
DPRD Depok Minta Pemkot Lebih Bijaksana
Menanggapi aspirasi yang disampaikan PPKLI, Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna menyatakan bahwa dirinya memahami kekhawatiran para pedagang yang saat ini tengah menghadapi ketidakpastian terkait rencana penataan kawasan.
Ade mengatakan bahwa kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi berbagai tekanan seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan yang menyangkut masyarakat kecil.
“Olehnya karena di saat-saat sekarang ini ketika bangsa Indonesia sedang ada ujian tekanan ekonomi yang cukup kuat, saya minta Pemerintah Kota Depok melalui Dinas, Satpol PP dan lain sebagainya untuk lebih bijak lagi dalam melaksanakan aturan agar kita punya solusi terbaik,” ujarnya.
Politisi PKS tersebut menegaskan bahwa pemerintah harus mampu menempatkan kebijaksanaan di atas kebijakan administratif semata. Menurutnya, penegakan aturan tetap penting dilakukan, namun harus diiringi dengan solusi yang tidak merugikan masyarakat kecil.
Ade menilai bahwa keseimbangan antara penegakan regulasi dan perlindungan masyarakat harus menjadi perhatian utama agar tidak muncul gejolak sosial di tengah masyarakat.
Perda PKL Dinilai Bisa Menjadi Dasar Perlindungan Pedagang
Dalam dialog tersebut, PPKLI juga meminta agar Pemerintah Kota Depok mengimplementasikan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro serta Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Menurut Ade Supriyatna, regulasi tersebut dapat dijadikan salah satu landasan dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil terhadap para pedagang.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan ruang usaha bagi masyarakat yang berupaya mencari penghidupan secara mandiri.
“Bagaimana pemerintahan daerah juga punya pembelaan bagi warganya yang mau berusaha dengan tangan sendiri, dengan usaha, dengan keringat sendiri. Ini juga harus ada pembelaan terhadap pedagang kecil,” katanya.
Ade menambahkan bahwa DPRD akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Depok dan dinas-dinas terkait untuk memperoleh informasi lengkap mengenai rencana penataan maupun penertiban yang akan dilakukan.
DPRD Akan Panggil Dinas Terkait
Sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan PPKLI, DPRD Kota Depok berencana memanggil perangkat daerah terkait guna membahas secara detail rencana penertiban yang akan dilakukan sepanjang tahun 2026.
Melalui rapat kerja tersebut, DPRD ingin memperoleh kejelasan mengenai titik-titik yang menjadi target penertiban, dasar hukum yang digunakan, serta dampak sosial yang mungkin timbul terhadap masyarakat.
Ade menegaskan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh pelanggaran ditindak secara adil tanpa hanya menyasar pelaku usaha kecil.
Menurutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan tingkat urgensi dan kepentingan publik sebelum mengambil tindakan yang berpotensi menghilangkan mata pencaharian masyarakat.
“Saya berharap Pemkot nanti ada kebijaksanaan di atas kebijakan dan juga dengan kesepakatan bersama, sehingga semuanya tidak ada gejolak dan di hari-hari ini, bulan-bulan ini juga kita lebih kondusif lagi, terutama dalam memperhatikan kondisi bangsa kita sekarang,” pungkasnya.
Pertemuan antara PPKLI dan Ketua DPRD Kota Depok tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan penataan pedagang kaki lima di Kota Depok memerlukan dialog yang lebih intensif antara pemerintah, legislatif, dan para pelaku usaha.
Di tengah kebutuhan penataan kota yang semakin meningkat, perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mencari nafkah tetap menjadi isu yang harus mendapat perhatian dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah.












