BI Buka Penukaran Uang Baru 2026, Simak Jadwal dan Cara Daftar PINTAR
adainfo.id – Penukaran uang baru 2026 Bank Indonesia kembali dibuka untuk masyarakat yang ingin mendapatkan pecahan rupiah layak edar.
Layanan ini dapat diakses secara daring melalui sistem PINTAR BI yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Program penukaran uang baru ini menjadi agenda rutin setiap tahun, terutama menjelang periode meningkatnya kebutuhan transaksi tunai.
Untuk tahun 2026, Bank Indonesia telah menetapkan jadwal pemesanan berdasarkan wilayah agar proses distribusi berjalan tertib dan merata.
Jadwal dan Syarat Penukaran Uang Baru 2026
Bank Indonesia membagi jadwal pemesanan berdasarkan wilayah Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.
Untuk wilayah Pulau Jawa, pemesanan dibuka mulai 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Periode penukaran fisik dijadwalkan berlangsung mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Sementara itu, masyarakat di luar Pulau Jawa dapat melakukan pemesanan mulai 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Periode penukarannya tetap sama, yakni 28 Februari sampai 15 Maret 2026.
Dengan sistem pemesanan daring, masyarakat tidak bisa langsung datang ke lokasi kas keliling tanpa registrasi terlebih dahulu. Setiap pemohon wajib mendapatkan bukti pemesanan sebagai syarat utama penukaran.
Dalam layanan penukaran uang baru 2026 Bank Indonesia, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.
Masyarakat harus membawa KTP asli sebagai identitas resmi saat datang ke lokasi kas keliling.
Selain itu, bukti pemesanan yang telah diunduh dari sistem PINTAR BI juga wajib ditunjukkan kepada petugas.
Tanpa dokumen tersebut, penukaran tidak dapat diproses.
Uang rupiah yang akan ditukar harus dalam jumlah pas sesuai dengan nominal yang dipesan.
Penyusunan uang juga harus rapi berdasarkan pecahan dan tahun emisi untuk mempermudah proses verifikasi oleh petugas.
Ketentuan ini diterapkan guna mempercepat antrean serta menjaga ketertiban layanan di setiap titik kas keliling Bank Indonesia.
Batas Maksimal Penukaran
Penukaran uang baru memiliki batasan nominal dalam satu kali transaksi. Untuk pecahan Rp50.000 dan Rp20.000, maksimal penukaran ditetapkan sebanyak 50 lembar per pecahan.
Sementara itu, untuk pecahan Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, batas maksimal penukaran adalah 100 lembar per pecahan.
Pembatasan ini bertujuan agar distribusi uang baru dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Dengan sistem kuota, setiap pemesan memperoleh kesempatan yang adil tanpa terjadi penimbunan.
Cara Daftar Penukaran Uang Baru Lewat PINTAR BI
Masyarakat yang ingin mengikuti program penukaran uang baru 2026 Bank Indonesia dapat mengakses sistem PINTAR BI melalui laman resmi https://pintar.bi.go.id.
Langkah pertama adalah membuka situs resmi PINTAR BI.
Pastikan alamat yang diakses benar untuk menghindari situs palsu.
Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
Jika kuota sedang padat, sistem akan mengarahkan pengguna ke ruang tunggu virtual sebelum dapat melanjutkan proses.
Selanjutnya, pilih lokasi kas keliling yang tersedia sesuai wilayah domisili.
Pemohon kemudian menentukan jadwal penukaran yang masih memiliki kuota.
Tahap berikutnya adalah mengisi data diri secara lengkap dan benar, meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan, nomor telepon, serta alamat email aktif.
Setelah itu, masukkan jumlah uang yang akan ditukar sesuai batas maksimal yang telah ditentukan.
Pastikan nominal sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi penolakan saat verifikasi.
Setelah seluruh data terisi, unduh dan simpan bukti pemesanan.
Dokumen ini wajib dibawa saat datang ke lokasi kas keliling sesuai jadwal yang telah dipilih.
Sistem Digital untuk Antrean Lebih Tertib
Penerapan sistem PINTAR BI merupakan bagian dari transformasi layanan digital Bank Indonesia.
Dengan mekanisme pemesanan daring, masyarakat tidak perlu mengantre sejak dini hari untuk mendapatkan uang baru.
Sistem ini juga membantu Bank Indonesia dalam memetakan kebutuhan distribusi uang berdasarkan wilayah.
Data pemesanan memungkinkan perencanaan suplai uang lebih akurat dan efisien.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan pendaftaran melalui situs resmi dan tidak menggunakan jasa perantara.
Seluruh layanan penukaran uang baru ini tidak dipungut biaya.
Selain itu, masyarakat diminta datang tepat waktu sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan.
Keterlambatan dapat menyebabkan slot hangus dan tidak bisa digantikan di hari yang sama.
Program penukaran uang baru 2026 Bank Indonesia ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang rupiah layak edar, sekaligus menjaga stabilitas distribusi kas nasional menjelang periode meningkatnya aktivitas transaksi tunai.











