Babak Baru Peristiwa Longsor Bantar Gebang, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum
adainfo.id – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menempuh jalur hukum terhadap dugaan pelanggaran tata kelola sampah di TPST Bantar Gebang, menyusul insiden longsor yang menelan korban jiwa.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan secara tegas terhadap praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.
Penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi respons atas kejadian longsor di zona landfill yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam pengelolaan sampah, terutama yang berdampak fatal.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Hanif dalam keterangannya Senin (20/04/2026).
“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” sambungnya.
Menurutnya, jalur pidana menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya pembinaan tidak menunjukkan hasil signifikan.
Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengelolaan Sampah
Dalam perkembangan terbaru, aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka berinisial AK yang merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Penetapan tersebut dilakukan dalam perkara pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang yang diduga tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Seperti diketahui, peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu (08/03/2026) di zona landfill 4 TPST Bantar Gebang menjadi titik krusial dalam penanganan kasus ini.
Insiden tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka berat.
Kejadian tersebut dinilai sebagai bukti nyata bahwa pengelolaan sampah di lokasi tersebut belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan manusia.
Sanksi Administratif Tak Dihiraukan
Sebelum menempuh jalur pidana, KLH/BPLH telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan pengawasan terhadap pengelola TPST Bantar Gebang.
Sejak Desember 2024, lokasi tersebut telah dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Pengawasan lanjutan juga telah dilakukan pada April dan Mei 2025.
Namun hasilnya menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Selain itu, kewajiban pelaksanaan audit lingkungan juga belum menghasilkan perbaikan signifikan hingga proses penyidikan berjalan.
Penyidikan dalam kasus ini pun dilakukan secara komprehensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup.
Proses tersebut melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, serta didukung oleh hasil uji laboratorium.
Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan pembuktian yang kuat dan objektif dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ucap Rizal.
Momentum Perbaikan Tata Kelola Sampah
Langkah tegas yang diambil KLH/BPLH diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh di Indonesia.
Penegakan hukum pidana dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan seluruh pihak terkait.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan.
Transformasi tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari pengurangan sampah, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir yang sesuai dengan standar perlindungan lingkungan hidup.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.












