Kantor Pemasaran Mahata di Depok Disulap Jadi Kafe, Izin Alih Fungsi Dipertanyakan
adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kini tengah mengawasi secara ketat sebuah bangunan yang beroperasi sebagai kafe di kawasan Apartemen Mahata, Jalan Margonda Raya, setelah muncul dugaan pelanggaran izin alih fungsi bangunan.
Bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai kantor pemasaran atau marketing gallery tersebut kini beroperasi sebagai tempat usaha kuliner, memicu perhatian serius dari otoritas setempat terkait legalitas penggunaannya.
Perubahan fungsi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian izin yang dimiliki pengelola dengan aktivitas usaha yang saat ini berjalan di lokasi tersebut.
Transformasi bangunan dari kantor pemasaran menjadi kafe disebut terjadi tanpa kejelasan pembaruan izin yang sesuai.
Kondisi ini langsung menjadi perhatian Pemkot Depok, terutama dalam konteks penegakan aturan tata ruang dan perizinan usaha.
Keberadaan kafe di area strategis seperti Margonda Raya yang merupakan pusat aktivitas ekonomi menjadikan hal ini semakin sensitif.
Selain berdampak pada aspek legalitas, perubahan fungsi bangunan juga berpotensi mempengaruhi tata kota dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Dari pantauan di lokasi, identitas lama bangunan sebagai marketing gallery bahkan masih terlihat jelas, memperkuat dugaan bahwa perubahan fungsi belum sepenuhnya diikuti dengan penyesuaian administratif.
Keterangan Petugas Parkir, Kini Peruntukannya Berubah
Informasi awal mengenai perubahan fungsi bangunan diperkuat oleh keterangan petugas parkir.
Saat dikonfirmasi awak media, seorang petugas parkir membenarkan adanya perubahan penggunaan gedung tersebut.
“Benar mas, sebelumnya digunakan sebagai kantor marketing. Tapi sekarang untuk kafe,” jawab singkat petugas parkir di Mahata, Sabtu (18/04/2026).
Pernyataan tersebut menjadi indikasi awal bahwa perubahan fungsi memang terjadi secara nyata, meskipun belum dapat dipastikan apakah telah melalui prosedur perizinan yang benar.
Menanggapi situasi ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil pihak pengelola kafe.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan DPMPTSP, Maryadi, mengonfirmasi bahwa pengelola telah memenuhi panggilan tersebut dan membawa dokumen perizinan yang dimiliki.
“Sudah kita panggil dan yang bersangkutan (pengelola kafe) sudah datang dan menunjukkan izin bangunannya,” ujar Maryadi saat dikonfirmasi.
Namun demikian, dokumen yang ditunjukkan belum serta-merta menyelesaikan persoalan.
Pemerintah masih harus memastikan apakah izin tersebut relevan dengan fungsi bangunan saat ini.
Dugaan Pelanggaran Izin Masih Didalami
Permasalahan utama yang kini menjadi fokus adalah dugaan bahwa izin bangunan masih mengacu pada fungsi lama sebagai kantor pemasaran, bukan sebagai kafe atau tempat usaha kuliner.
Jika terbukti belum ada penyesuaian izin, maka pengelola berpotensi melanggar aturan terkait penggunaan bangunan.
Hal ini menjadi aspek krusial dalam penegakan hukum tata ruang di Kota Depok.
Maryadi menyebutkan bahwa pihaknya masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut dengan tim teknis untuk memastikan status legalitas tersebut.
“Tadi yang menerima staf, coba nanti saya tanya langsung,” tambahnya singkat.
Proses verifikasi ini menjadi penentu langkah selanjutnya, apakah akan dilakukan pembinaan, sanksi administratif, atau bahkan penindakan lebih tegas.
Kasus ini juga mengingatkan publik pada sejumlah tindakan tegas yang pernah dilakukan Pemkot Depok terhadap pelanggaran serupa.
Salah satu yang cukup menyita perhatian adalah penyegelan salah satu kafe di kawasan Jalan Siliwangi.
Penindakan tersebut dilakukan karena terbukti melanggar aturan perizinan, menjadi contoh nyata bahwa pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran.
Dengan rekam jejak tersebut, publik kini menaruh perhatian besar pada bagaimana Pemkot Depok akan menangani kasus kafe di Mahata Margonda ini.
Konsistensi penegakan aturan menjadi kunci dalam menjaga ketertiban tata ruang serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha.
Pengawasan Berlanjut, Publik Menanti Keputusan
Hingga saat ini, pengawasan terhadap bangunan kafe di Mahata Margonda masih terus berlangsung.
Pemkot Depok melalui DPMPTSP menegaskan bahwa proses verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Keberlanjutan operasional kafe tersebut sangat bergantung pada hasil pemeriksaan legalitas izin serta kesesuaian fungsi bangunan dengan regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat berharap adanya transparansi dalam proses penanganan kasus ini.
Mengingat dampaknya terhadap penataan kota dan kepastian hukum di sektor usaha.
Situasi ini menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha di wilayah Depok.












