Ketua DPRD Depok Kawal Warga Terkait Pungli PTSL Harjamukti

AG
Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna selepas rapat tertutup terkait dugaan pungli PTSL Harjamukti di Kelurahan Harjamukti, Rabu (20/05/26). (Foto: istimewa)

adainfo.id – Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok terus menjadi sorotan publik.

Ketua DPRD Kota Depok dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ade Supriyatna, memastikan pihaknya akan mengawal langsung penyelesaian persoalan yang selama ini dikeluhkan warga.

Kasus dugaan pungli PTSL Harjamukti mencuat setelah sekitar 110 warga mengadukan nasib proses sertifikasi tanah mereka yang disebut belum jelas sejak periode 2019 hingga 2023.

Dalam aduan tersebut, warga mengaku telah menyerahkan sejumlah biaya kepada panitia tingkat kelurahan, namun hingga kini sertifikat tanah maupun kejelasan proses administrasi belum diterima.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Ketua DPRD Kota Depok bersama Komisi A DPRD melakukan pemanggilan terhadap sejumlah perwakilan panitia PTSL tingkat Kelurahan Harjamukti dalam sebuah pertemuan tertutup yang digelar di Kantor Kelurahan Harjamukti pada Rabu (20/5/2026).

“Kita akan kawal, sehingga hak-hak masyarakat satu rupiah pun harus kembali. Setelah pertemuan, kita akan kawal penyelesaiannya dengan bentuk pertolongan jawaban panitia ke masyarakat,” ujar Ade Supriyatna usai pertemuan.

DPRD Depok Soroti Dugaan Pungli PTSL Harjamukti

Kasus dugaan pungli PTSL Harjamukti menjadi perhatian serius DPRD Kota Depok karena menyangkut hak masyarakat dalam program sertifikasi tanah massal.

Program PTSL sendiri merupakan program nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses sertifikasi secara sistematis dan terjangkau.

Namun dalam praktiknya, pelaksanaan program di tingkat lokal kerap memunculkan persoalan, termasuk dugaan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Ade Supriyatna menjelaskan bahwa rapat yang digelar bersama panitia PTSL tingkat kelurahan merupakan rapat resmi alat kelengkapan dewan yang dipindahkan ke lokasi kelurahan agar para pihak lebih mudah hadir.

Menurutnya, fokus utama pembahasan adalah mencari solusi penyelesaian terhadap hak-hak warga yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

“Jadi sebenarnya ini rapat resmi alat kelengkapan dewan ya, cuma kita geser ke kelurahan. Agar yang diundang juga mudah untuk hadir. Makanya tadi juga ada Ketua Komisi A dan panitia program sertifikasi tanah yang memang sudah beraktivitas sebelumnya. Kita undang mereka untuk mencari solusi penyelesaiannya seperti apa,” terang Ade.

Panitia Disebut Siap Bertanggung Jawab

Dalam hasil pertemuan tersebut, Ade Supriyatna menyebut panitia PTSL tingkat kelurahan menyatakan siap bertanggung jawab terhadap persoalan yang terjadi.

Pihak panitia disebut bersedia menyelesaikan kewajiban serta memenuhi hak masyarakat agar persoalan tidak semakin meluas dan situasi lingkungan tetap kondusif.

“Hasil pertemuannya, intinya panitia siap bertanggung jawab, menyelesaikan kewajiban-kewajiban dan apa yang menjadi hak-hak masyarakat. Sehingga semua bisa berjalan aman, kondusif dan normal lagi,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian warga karena selama beberapa tahun terakhir persoalan sertifikasi tanah tersebut belum menemui titik terang.

Sejumlah warga sebelumnya mengaku telah menyerahkan dokumen persyaratan dan sejumlah biaya kepada panitia, namun proses pengurusan sertifikat disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Warga Dipersilakan Tempuh Jalur Hukum

Meski panitia disebut siap bertanggung jawab, DPRD Kota Depok juga membuka peluang bagi warga untuk menempuh jalur hukum apabila merasa belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.

Ade Supriyatna mengungkapkan bahwa salah satu panitia PTSL tahun 2019 yang dipanggil justru tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Hal itu dinilai menunjukkan kurangnya komitmen dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga.

“Kita lihat panitia yang kita undang yang 2019 pun saja gak hadir, kelihatannya gak punya komitmen baik. Makanya selanjutnya kita serahkan ke warga, kalau misalkan ingin menempuh ke jalur hukum ya kita persilahkan,” bebernya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa DPRD tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah tersebut.

Kasus dugaan pungli PTSL Harjamukti sendiri kini mulai mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut persoalan administrasi pertanahan yang sangat penting bagi warga.

DPRD Sebut Program Belum Masuk Tahapan BPN

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kota Depok diketahui tidak mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ade Supriyatna menjelaskan bahwa kasus yang dipersoalkan warga masih berada pada tahap usulan dan belum masuk dalam program resmi BPN.

“Karena ini kan belum masuk ke programnya BPN juga. Jadi ini masih baru usulan, sebatas usulan,” tandasnya.

Penjelasan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa dugaan pungutan yang dipersoalkan warga terjadi sebelum tahapan administrasi resmi di instansi pertanahan berjalan.

Hal ini kemudian memunculkan sorotan terhadap mekanisme pengumpulan berkas maupun biaya yang dilakukan di tingkat panitia lokal.

Tokoh Masyarakat Bantah Terlibat

Dalam rapat tersebut, salah satu tokoh masyarakat Harjamukti, Jayadi, juga turut hadir memberikan klarifikasi.

Jayadi mengaku dirinya tidak mengetahui alasan dipanggil dalam pertemuan tersebut dan menduga namanya sempat disebut dalam forum reses DPRD beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan tidak pernah terlibat langsung dalam pengumpulan berkas maupun biaya terkait program PTSL di Kelurahan Harjamukti.

“Saya tidak pernah tahu istilahnya apa ya, yang dilakukan teman-teman. Makanya tadi saya klarifikasi, karena memang saya tidak pernah mengambil satu lembar surat pun dari warga atau meminta uang ke warga terkait program-program ini,” kata Jayadi.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Harjamukti itu juga menyebut dirinya mendengar adanya kesepakatan dari pihak terkait untuk mengembalikan dokumen dan biaya yang sempat diterima dari warga.

“Tadi saya dengar dari teman-teman, mereka tidak mengambil berkas asli, tapi hanya berkas fotokopi. Dan mungkin ada uang yang mereka ambil, mereka juga bersepakat untuk mengembalikan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Dugaan Pungli PTSL Harjamukti Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan pungli PTSL Harjamukti kini menjadi perhatian masyarakat Kota Depok karena menyangkut program pertanahan yang langsung berkaitan dengan kepastian hukum kepemilikan tanah warga.

Program PTSL selama ini dikenal sebagai salah satu program strategis pemerintah dalam mempercepat sertifikasi tanah masyarakat.

Namun di sejumlah daerah, pelaksanaan program tersebut beberapa kali memunculkan persoalan terkait pungutan liar maupun administrasi yang tidak transparan.

Di Kota Depok, persoalan yang terjadi di Kelurahan Harjamukti kini mulai mendapat pengawalan langsung dari DPRD Kota Depok.

Warga berharap persoalan tersebut segera menemukan penyelesaian dan seluruh hak masyarakat dapat dikembalikan sesuai hasil pertemuan yang telah dilakukan.

Selain itu, masyarakat juga berharap adanya pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan program sertifikasi tanah agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan pertanahan dan hak kepemilikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *