KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar ke Ketum HIPMI

AG
Animasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (design; adainfo.id)

adainfo.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti temuan dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya kepada Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.

Dugaan aliran dana tersebut mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek perkeretaapian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Fakta yang terungkap di ruang sidang itu kini menjadi perhatian serius lembaga antirasuah untuk ditelusuri lebih lanjut melalui proses penyidikan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penyidik akan memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam aliran dana tersebut guna memperoleh kejelasan mengenai sumber dan tujuan pemberian uang.

KPK menyatakan tidak akan berhenti pada informasi yang muncul di persidangan semata.

Setiap fakta hukum yang terungkap akan diverifikasi melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan.

Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk pihak pemberi maupun penerima dana.

“Tentunya itu akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan klarifikasi-klarifikasi atau pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Termasuk tadi pertanyaan berikutnya itu sumbernya dari PT Waskita. Ya kita akan pastikan melakukan dua pihak. Panggilan untuk ke pemberinya maupun ke penerimanya,” kata Taufik kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya akan mendalami dugaan penerimaan dana oleh Akbar Himawan Buchari, tetapi juga menelusuri asal-usul dana yang disebut berasal dari PT Waskita Karya.

Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat hubungan antara pemberian dana tersebut dengan proyek-proyek yang sedang ditangani dalam perkara korupsi DJKA.

Penyidik Kantongi Fakta Persidangan

KPK mengungkapkan bahwa informasi mengenai dugaan aliran uang Rp3,5 miliar tersebut sebenarnya telah diketahui oleh tim penyidik sejak proses persidangan berlangsung.

Menurut Taufik, koordinasi antara jaksa penuntut umum dan penyidik berlangsung secara intensif karena keduanya berada dalam satu sistem penindakan di KPK.

“Itu memang sudah diketahui oleh tim penyidik karena di sini kan ada JPU dan penyidik satu atap jadi hasil penyidikan itu kita juga sharing dengan jaksa penuntut umum kemudian hasil persidangan juga di-sharing dengan tim penyidik,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, setiap perkembangan yang muncul di persidangan dapat langsung menjadi bahan evaluasi bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

KPK menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sering kali menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara ke arah yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi.

Saat ini KPK diketahui tengah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek-proyek DJKA, khususnya yang berada di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Dalam perkara baru tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Meski identitas mereka belum diumumkan secara resmi, penyidik membuka peluang untuk mengembangkan perkara berdasarkan fakta-fakta baru yang ditemukan.

Taufik menjelaskan bahwa pihaknya masih mengkaji apakah dugaan aliran dana kepada Akbar Himawan Buchari memiliki keterkaitan langsung dengan surat perintah penyidikan yang sedang berjalan.

“Tetapi apakah itu akan dilakukan di surat penyidikan yang Sumbagsel, tentunya akan dipertimbangkan oleh tim penyidik. Apakah fakta-fakta ini masih ada korelasinya dengan surat perintah penyidikan yang sedang berjalan karena tentunya kan ini tersebar ya ada di Sumut, ada di Sumbagsel, ada yang bagian timur juga tuh kalau enggak salah Makassar nanti akan ada pengembangan juga. Jadi apakah nanti akan diperiksa di surat penyidikan yang mana itu akan dipertimbangkan oleh tim penyidik,” jelas Taufik.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik tengah memetakan keterkaitan antara sejumlah proyek perkeretaapian yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Fakta Persidangan Tipikor Medan

Nama Akbar Himawan Buchari pertama kali muncul dalam persidangan perkara korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Medan pada 29 April 2026.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengungkap adanya pemberian uang yang dikaitkan dengan proses komunikasi dan pertemuan sejumlah pihak terkait proyek perkeretaapian.

Keterangan itu disampaikan saat agenda pemeriksaan terdakwa berlangsung di hadapan majelis hakim.

Menurut pengakuan Eddy, pemberian uang kepada Akbar dilakukan karena adanya permintaan untuk membantu mempertemukan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek kereta api.

Eddy juga menyebut bahwa penyerahan dana dilakukan melalui seseorang bernama Roni yang merupakan bawahannya.

Dalam kesaksiannya, Eddy mengakui bahwa uang yang diberikan kepada Akbar Himawan Buchari berasal dari PT Waskita Karya.

Pengakuan tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena menyeret nama tokoh organisasi pengusaha nasional dalam perkara korupsi yang sedang disidangkan.

Munculnya dugaan aliran dana kepada pihak di luar struktur DJKA maupun Kementerian Perhubungan membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam perkara tersebut.

KPK dikenal kerap menggunakan fakta persidangan sebagai dasar untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.

Dalam sejumlah perkara korupsi sebelumnya, lembaga antirasuah juga pernah menetapkan tersangka baru berdasarkan keterangan saksi maupun terdakwa yang muncul di ruang sidang.

Karena itu, dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari berpotensi menjadi salah satu fokus penting dalam pengembangan perkara korupsi proyek DJKA yang saat ini masih berjalan.

Selain menelusuri aliran uang, penyidik juga diperkirakan akan mendalami tujuan pemberian dana tersebut, mekanisme penyalurannya, serta hubungan antara pihak pemberi dan penerima dengan proyek-proyek yang sedang diselidiki.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Akbar Himawan Buchari maupun pihak PT Waskita Karya terkait pernyataan yang muncul dalam persidangan tersebut.

Sementara itu, KPK menegaskan proses hukum akan berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *