Lindungi Anak dengan Identitas Resmi, Kelurahan di Depok Gencarkan Pembuatan KIA

ARY
Penyerahan KIA di wilayah RW 12, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Kamis (16/04/26). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus mempercepat penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) guna mendorong tertib administrasi kependudukan sekaligus memperkuat perlindungan anak di wilayahnya.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap anak memiliki identitas resmi sejak dini, yang menjadi dasar penting dalam berbagai aspek pelayanan publik.

Kebijakan ini juga selaras dengan program nasional dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan sejak usia dini.

Lurah Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Ari Andriana Wijaya, menjelaskan bahwa penerbitan KIA menjadi bagian dari program perlindungan anak yang terintegrasi dengan kegiatan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di wilayahnya.

Menurutnya, kepemilikan identitas resmi seperti KIA dan akta kelahiran merupakan fondasi utama dalam sistem administrasi kependudukan.

“Jadi KIA adalah bukti tertib administrasi pendudukan buat anak-anak kita, karena RBI juga kegiatannya adalah terhadap perlindungan anak, memiliki kartu identitas anak, memiliki akta kelahiran. Makanya kita bantu untuk proses bagi anak-anak yang belum memiliki KIA di Pengasinan,” ujarnya Kamis (16/04/2026).

Ia menambahkan bahwa program ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan sosial bagi anak.

Penerbitan KIA Dimulai dari Wilayah RW

Pada tahap awal, Kelurahan Pengasinan memfasilitasi penerbitan KIA bagi anak-anak salah satunya di wilayah RW 12, sebagai bentuk implementasi langsung program tersebut.

Meski masih terbatas, pemerintah kelurahan memastikan bahwa program ini akan terus diperluas secara bertahap.

“Di sini kita berikan untuk dua anak, kita bantu untuk dibuatkan KIA,” kata Ari.

Langkah ini menjadi awal dari upaya yang lebih luas dalam menjangkau seluruh anak di wilayah tersebut agar memiliki identitas resmi.

Ari menekankan bahwa KIA memiliki fungsi strategis sebagai identitas resmi anak sebelum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dokumen ini juga menjadi salah satu bentuk legalitas yang dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan administratif.

“Karena selain untuk sebagai identitas kependudukan, sebelum anak-anak kita memiliki KTP, ini juga bisa jadi salah satu untuk legalitas mereka sebagai warga,” jelasnya.

Selain itu, KIA juga berperan penting dalam perlindungan anak, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan identifikasi cepat.

Kelurahan Pengasinan juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pembuatan KIA bagi seluruh anak di wilayahnya yang mencakup 15 RW.

Pemerintah setempat juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila masih terdapat anak yang belum memiliki KIA.

“Karena kita ada 15 RW, kalau nanti ada laporan dari RW, bisa kita fasilitasi untuk mereka,” tambahnya.

Langkah ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Orang Tua Rasakan Manfaat Kemudahan Pembuatan KIA

Program percepatan KIA ini mendapat respons positif dari masyarakat, salah satunya dari orang tua Fatur Rasya Syadir yang merasakan langsung manfaatnya.

Ia mengaku proses pembuatan KIA dinilai mudah dan cepat, sehingga sangat membantu warga.

“Kalau untuk saya, amit-amit ya misalkan anak kita hilang atau apa gitu kan, jadi sudah ada identitas dari pemerintah. Namanya sudah tercantum, terus tanggal lahirnya sudah ketahuan, identitasnya gitu,” tuturnya.

Menurutnya, keberadaan KIA memberikan rasa aman karena anak telah memiliki identitas resmi yang dapat digunakan dalam berbagai situasi.

Ia juga mengapresiasi kemudahan proses pengurusan yang hanya membutuhkan dokumen dasar seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.

Dengan sistem yang sederhana dan efisien, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk mengurus KIA bagi anak-anak mereka.

Program percepatan penerbitan KIA di wilayah Pengasinan menjadi bagian dari komitmen Pemkot Depok dalam menghadirkan layanan publik yang inklusif dan tepat sasaran.

Melalui program ini, pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga pada perlindungan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dengan terus memperluas jangkauan layanan, diharapkan seluruh anak di Kota Depok dapat memiliki identitas resmi sebagai bagian dari hak dasar mereka sebagai warga negara.

Upaya ini sekaligus memperkuat sistem administrasi kependudukan yang menjadi fondasi penting dalam pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *