Toko Grosir BK Dekat Pasar Agung Depok Picu Protes Pedagang
adainfo.id – Pedagang di Pasar Agung Depok 2 Timur mengeluhkan keberadaan toko grosir Bhakti Karya (BK) yang dinilai terlalu dekat dengan area pasar tradisional tersebut, sehingga berdampak langsung terhadap penurunan jumlah pembeli.
Keluhan tersebut muncul seiring menurunnya aktivitas transaksi di kios-kios pasar, terutama setelah toko grosir mulai beroperasi di kawasan yang sama.
Para pedagang menduga kedekatan lokasi usaha tersebut menciptakan persaingan yang tidak seimbang.
Salah satu pedagang sembako yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami penurunan jumlah konsumen sejak keberadaan BK di sekitar pasar.
“Saya sebagai pedagang juga mempertanyakan kenapa BK bisa berdiri di dekat Pasar Agung. Padahal hal tersebut harus dilihat dulu sudah sesuai belum dengan peraturan yang ada,” ujarnya Kamis (30/04/2026).
Menurutnya, dampak paling terasa terjadi pada pedagang bahan pokok dan sembako yang selama ini mengandalkan pembeli harian dari masyarakat sekitar.
Penurunan Pembeli dan Dampak Langsung ke Pedagang Kecil
Sejumlah pedagang mengungkapkan bahwa perubahan pola belanja masyarakat menjadi salah satu faktor utama turunnya omzet.
Kehadiran toko grosir dengan sistem penjualan dalam jumlah besar dan harga lebih kompetitif membuat konsumen beralih.
“Pemerintah daerah seharusnya bisa melihat bahwa di sini ada pasar tradisional. Jadi kan dengan hadirnya BK sangat berimbas terhadap penurunan konsumen di pasar tradisional,” jelasnya.
Para pedagang menilai persaingan harga yang terjadi saat ini tidak seimbang, karena toko grosir memiliki keunggulan dalam skala distribusi dan jaringan pasok yang lebih besar.
Akibatnya, pedagang kecil kesulitan mempertahankan pelanggan lama, bahkan sebagian di antaranya mulai kehilangan pelanggan tetap.
Kondisi ini berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha mereka yang selama ini bergantung pada transaksi harian.
Selain faktor harga, perubahan preferensi konsumen juga memengaruhi dinamika pasar.
Masyarakat cenderung memilih tempat belanja yang dianggap lebih praktis dan menawarkan harga lebih murah dalam jumlah besar.
Jarak Lokasi Usaha Dinilai Terlalu Dekat
Berdasarkan pantauan di lapangan, jarak antara Pasar Agung dan toko grosir BK hanya sekitar 200 meter.
Kedua lokasi tersebut berada di kawasan Jalan Proklamasi dan dapat ditempuh dalam waktu singkat, baik menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki.
Dengan kendaraan bermotor, waktu tempuh dari pasar ke toko grosir bahkan kurang dari satu menit.
Sementara itu, jika berjalan kaki, jarak tersebut dapat ditempuh sekitar tiga menit.
Di sepanjang ruas jalan yang sama, terdapat dua titik toko BK yang posisinya saling berhadapan di seberang jalan, semakin memperkuat dominasi keberadaan toko grosir di kawasan tersebut.
Kondisi ini dinilai mempersempit ruang gerak pasar tradisional dalam mempertahankan daya saingnya, karena konsumen memiliki alternatif belanja yang sangat dekat dengan lokasi pasar.
Para pedagang juga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi atau sosialisasi sebelumnya terkait pendirian toko grosir tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai proses perizinan dan pengaturan zonasi usaha.
Harapan Evaluasi Zonasi dan Perlindungan Pasar Tradisional
Para pedagang berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan zonasi usaha, khususnya terkait jarak antara pasar tradisional dan toko modern atau grosir.
Menurut mereka, pengaturan jarak yang tidak tepat berpotensi mematikan usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Pedagang menilai bahwa keberadaan pasar tradisional tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi ekonomi.
Akan tetapi juga sebagai ruang sosial yang mendukung interaksi masyarakat dan perputaran ekonomi skala kecil.
Mereka juga berharap adanya kebijakan yang dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih adil, sehingga pedagang kecil tetap memiliki kesempatan untuk bertahan di tengah perubahan struktur perdagangan.
Selain itu, para pedagang meminta adanya komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha sebelum izin usaha baru diterbitkan, terutama jika berpotensi berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat sekitar.
Dengan kondisi yang ada saat ini, pedagang mengaku terus berupaya bertahan meskipun menghadapi tekanan persaingan yang semakin ketat.
Mereka berharap adanya langkah konkret dari pemerintah untuk menjaga keberlangsungan pasar tradisional sebagai bagian dari ekosistem ekonomi daerah.












