Tower BTS Bedahan Depok Diduga Belum Berizin, Pemilik Menghilang

AG
Proyek pembangunan tower BTS di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok yang dipersoalkan warga terkait dugaan belum mengantongi izin resmi (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Polemik pembangunan tower atau menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayah RT007/03 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok semakin memanas. Setelah sebelumnya pihak pengelola dan aparatur wilayah menyatakan pembangunan tower telah mengantongi izin lingkungan, kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok justru mengungkap belum ada pengajuan izin resmi untuk pembangunan tower tersebut.

Pernyataan itu disampaikan langsung Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Depok, Elves Fatima Rebelo. Berdasarkan data yang dimiliki bidangnya hingga Rabu (13/5/2026), pembangunan tower BTS di kawasan Bedahan tersebut belum tercatat mengajukan perizinan.

“Berdasar data yang ada pada kami belum ada pengajuan ijin lokasi tersebut,” ujar Elves melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Pernyataan dari DPMPTSP Kota Depok itu langsung menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab sebelumnya, penanggung jawab pembangunan tower BTS maupun pihak Kelurahan Bedahan secara terbuka menyebut bahwa pembangunan tower tersebut telah memiliki izin lingkungan dan persetujuan warga sekitar.

Kontradiksi keterangan antarinstansi dan pihak terkait itu kini menjadi sorotan publik, terutama warga sekitar lokasi pembangunan tower yang sejak awal menyampaikan kekhawatiran terhadap faktor keselamatan lingkungan.

Pembangunan tower BTS di kawasan Bedahan sebelumnya memang telah menuai sorotan warga. Tower yang diperkirakan memiliki tinggi sekitar 30 hingga 40 meter itu berada tidak jauh dari permukiman warga dan kawasan Kolam Renang Putri Duyung.

Ketua RT005/04 Kelurahan Bedahan, Mawardi, mengatakan warga khawatir apabila suatu saat tower tersebut roboh dan menimpa rumah warga maupun pengunjung tempat wisata air yang berada di sekitar lokasi.

“Kami khawatirnya kalau sewaktu-waktu roboh, towernya bisa menimpa rumah warga atau menimpa pengunjung Kolam Renang Putri Duyung saat sedang ramai,” kata Mawardi, Selasa (19/5/2026).

Menurut Mawardi, lokasi pembangunan tower memang tidak berada di wilayah RT yang dipimpinnya. Namun posisi pembangunan berbatasan langsung dengan lingkungan warga RT005 sehingga dampaknya tetap dirasakan masyarakat sekitar.

Ia juga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan secara langsung terkait pembangunan tower tersebut.

“Walau lokasinya berbatasan tidak ada permintaan persetujuan ke saya. Prinsipnya, kalau lingkungan saya keberatan ya saya juga keberatan. Cuma kita khawatir lagi musibah roboh kena pengunjung Putri Duyung atau rumah warga, takutnya RT yang kena sasaran, kecuali saya ikut tanda tangan,” tegasnya.

Meski demikian, Mawardi menyebut hingga saat ini belum terdapat penolakan terbuka dari warga sekitar terhadap keberadaan tower tersebut. Kekhawatiran warga lebih banyak tertuju pada aspek keselamatan dan dampak lingkungan jangka panjang.

Pengelola Tower dan Lurah Bedahan Klaim Izin Sudah Ada

Di tengah munculnya keterangan dari DPMPTSP Kota Depok terkait belum adanya pengajuan izin, pihak penanggung jawab pembangunan tower justru menyampaikan pernyataan berbeda.

Saat dikonfirmasi wartawan, penanggung jawab pembangunan tower BTS tersebut menyatakan pihaknya telah mengantongi izin.

“Kalau soal perijinan, kita sudah punya ijinnya,” ujarnya singkat.

Hal senada juga disampaikan Lurah Bedahan, Sukron Makmun. Saat ditemui di ruang kerjanya, Sukron menyebut izin lingkungan pembangunan tower sudah ditandatangani warga sekitar serta diketahui pihak kelurahan dan kecamatan.

“Ijin lingkungannya sudah ada, sudah ditanda tangani warga sekitar, ada tangan Lurah dan Camat juga,” ujar Sukron.

Namun Sukron mengakui terdapat pihak yang menolak keberadaan tower tersebut, yakni pengelola Kolam Renang Putri Duyung yang berada tidak jauh dari lokasi pembangunan.

Menurutnya, karena adanya penolakan itu maka titik tower akhirnya digeser sekitar 35 meter menjauh dari area kolam renang guna mengurangi potensi risiko apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Putri Duyung tidak tanda tangan, mereka menolak. Makanya tower yang semula dekat lokasi Putri Duyung, digeser 35 meter menjauh dari lahan Putri Duyung,” ungkapnya.

Pernyataan Sukron tersebut kini menjadi perhatian karena DPMPTSP Kota Depok justru menyatakan belum ada pengajuan izin resmi pembangunan tower di lokasi tersebut.

DPRD Depok Sebut Pemilik Tower Tidak Diketahui

Polemik pembangunan tower BTS Bedahan juga mulai mendapat perhatian DPRD Kota Depok. Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, mengatakan pihak Pemerintah Kota Depok saat ini tengah melakukan penelusuran terkait status perizinan tower tersebut.

Menurut Edi, keberadaan pemilik tower kini bahkan disebut tidak diketahui.

“Terkait perizinan Tower di Bedahan, saat ini Pemkot Depok sedang mengejarnya, pemilik tower tidak diketahui keberadaannya saat ini,” ujar Edi Masturo, Selasa (19/5/2026).

Pernyataan tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap legalitas pembangunan tower BTS di Bedahan. Sebab selain belum tercatat mengajukan izin di DPMPTSP, identitas maupun keberadaan pemilik tower juga disebut belum jelas.

Situasi itu memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat terkait pengawasan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di kawasan permukiman padat penduduk.

Polemik Perizinan Jadi Sorotan Publik

Kasus pembangunan tower BTS di Bedahan kini berkembang bukan hanya soal keselamatan lingkungan, tetapi juga menyangkut persoalan administrasi dan tata kelola perizinan di Kota Depok.

Kontradiksi antara pernyataan pihak pengembang, aparatur wilayah, dan DPMPTSP Kota Depok membuat publik mempertanyakan proses pengawasan pembangunan tower telekomunikasi di wilayah permukiman.

Masyarakat juga menyoroti bagaimana sebuah pembangunan tower dengan ukuran besar dapat berjalan tanpa kepastian status pengajuan izin di instansi teknis terkait.

Selain itu, keberadaan tower yang berada dekat kawasan wisata dan permukiman warga membuat isu keselamatan menjadi perhatian serius.

Warga berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian hukum dan transparansi terkait legalitas pembangunan tower tersebut agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.

Dalam polemik ini, muncul perbedaan pemahaman antara izin lingkungan dengan izin resmi pembangunan tower.

Pihak kelurahan menyebut pembangunan telah memiliki izin lingkungan yang ditandatangani warga serta diketahui lurah dan camat. Namun di sisi lain, DPMPTSP menegaskan belum ada pengajuan izin lokasi maupun perizinan resmi pembangunan tower.

Perbedaan itu memunculkan dugaan bahwa pembangunan tower baru sebatas mengantongi persetujuan lingkungan, tetapi belum memiliki izin formal sesuai regulasi yang berlaku.

Persoalan tersebut menjadi penting karena pembangunan tower telekomunikasi termasuk kategori bangunan dengan risiko tinggi sehingga memerlukan tahapan perizinan yang ketat, mulai dari dokumen teknis, analisis keselamatan, hingga persetujuan tata ruang.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Pemerintah Kota Depok terkait penelusuran legalitas pembangunan tower BTS Bedahan tersebut.

Pemkot Depok Didorong Bertindak Cepat

Munculnya polemik pembangunan tower BTS di Bedahan membuat berbagai pihak mendorong Pemerintah Kota Depok untuk segera mengambil langkah tegas.

Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan penelusuran administrasi, tetapi juga memastikan aspek keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.

Keberadaan tower yang berada dekat permukiman warga dan area wisata dinilai membutuhkan pengawasan lebih ketat, terutama terkait konstruksi, titik lokasi, serta dampak terhadap lingkungan sekitar.

Sorotan publik terhadap kasus ini juga semakin besar karena adanya dugaan pembangunan berjalan sebelum seluruh proses perizinan dinyatakan lengkap oleh instansi berwenang.

Kini masyarakat menanti hasil investigasi Pemerintah Kota Depok terkait status legalitas pembangunan tower BTS di Bedahan, termasuk keberadaan pihak pemilik dan tanggung jawab terhadap keselamatan lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *