ASN Ketahuan Live Medsos Saat Jam Kerja Bisa Kena Sanksi? Ini Penjelasannya
adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan siaran langsung atau live di media sosial (Medsos) selama jam kerja apabila aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan tugas kedinasan maupun pengelolaan akun resmi pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga disiplin pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa terganggu aktivitas pribadi di media sosial.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, mengatakan ASN memiliki kewajiban untuk mengutamakan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat selama jam kerja berlangsung.
Menurutnya, setiap pegawai harus fokus menjalankan tugas kedinasan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
“ASN harus mengutamakan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedinasan, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Selain itu, setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan secara aktif dan bertanggung jawab,” paparnya dikutip, Minggu (31/05/2026).
Ia menegaskan bahwa profesionalisme dan kedisiplinan menjadi bagian penting yang harus dijaga oleh seluruh ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Live Medsos Bisa Masuk Pelanggaran Disiplin
Endra menjelaskan aktivitas siaran langsung di medsos yang dilakukan untuk kepentingan pribadi saat jam kerja berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin pegawai.
Menurutnya, kegiatan tersebut dapat mengurangi fokus ASN dalam melaksanakan pekerjaan serta berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, ASN di lingkungan Pemkot Depok diminta bijak dalam menggunakan medsos selama berada di lingkungan kerja.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam regulasi tersebut, ASN diwajibkan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila terdapat aktivitas yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dan dilakukan saat jam dinas, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan disiplin pegawai.
ASN Diminta Fokus pada Pelayanan Publik
BKPSDM Kota Depok menilai pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama bagi setiap ASN.
Karena itu, seluruh pegawai diminta mengedepankan kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan negara dibandingkan kepentingan pribadi selama menjalankan tugas.
Endra menegaskan bahwa setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pekerjaan harus diselesaikan secara aktif, profesional, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, keberhasilan pelayanan publik sangat bergantung pada komitmen ASN dalam menjalankan tugas secara optimal.
Selain menjaga disiplin, ASN juga dituntut untuk terus meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan sesuai tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.
BerAKHLAK Jadi Pedoman ASN
Selain mengacu pada aturan disiplin pegawai, larangan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan pekerjaan selama jam kerja juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam regulasi tersebut, ASN diwajibkan menerapkan nilai dasar BerAKHLAK sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.
Nilai tersebut mencakup orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptif, dan kolaboratif.
Menurut Endra, penerapan nilai BerAKHLAK menuntut ASN untuk bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta mampu beradaptasi terhadap perkembangan zaman tanpa mengabaikan tanggung jawab utama sebagai aparatur negara.
Karena itu, penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijaksana agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
Medsos Tetap Boleh Digunakan Secara Profesional
Meski memberikan penegasan terkait larangan siaran langsung untuk kepentingan pribadi saat jam kerja, Pemkot Depok tidak melarang ASN menggunakan medsos secara keseluruhan.
Endra menjelaskan media sosial tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi, edukasi, penyebaran informasi, maupun mendukung aktivitas kedinasan selama digunakan secara profesional dan proporsional.
Penggunaan media sosial yang berkaitan dengan tugas pemerintahan maupun pengelolaan akun resmi instansi tetap diperbolehkan karena mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif dan profesional. Yang terpenting, ASN tetap fokus bekerja, berkinerja, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Melalui penegasan tersebut, Pemkot Depok berharap seluruh ASN dapat menjaga disiplin kerja, meningkatkan produktivitas, serta memanfaatkan media sosial secara bertanggung jawab tanpa mengganggu tugas utama sebagai pelayan publik.












