Konflik Ketenagakerjaan di Depok: Buruh Desak Hak, Perusahaan Ungkap Alasan PHK

ARY
Aksi unjuk rasa buruh di depan PT Immortal Cosmedika Indonesia, Kota Depok menuntut keadilan ketenagakerjaan, Selasa (21/04/26). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Puluhan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Immortal Cosmedika Indonesia, Jalan Pekapuran, Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa (21/04/2026).

Hal tersebut diduga dipicu oleh dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak hingga persoalan upah dan jaminan sosial tenaga kerja.

Demonstrasi yang melibatkan sejumlah pekerja ini menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai tuntutan yang dinilai menyangkut hak dasar buruh.

Massa aksi menyuarakan keberatan atas kebijakan perusahaan yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja, terutama dalam situasi ekonomi yang penuh tekanan.

Ketua Divisi Aksi SPAI FSPMI Bogor, Asep Lili Mulyadi, mengungkapkan bahwa aksi tersebut merupakan akumulasi dari kekecewaan pekerja terhadap keputusan manajemen yang dinilai tidak transparan dan merugikan.

“Permasalahan ini bermula dari kebijakan mutasi sepihak yang dilakukan perusahaan, yang kemudian berlanjut pada PHK terhadap Ketua PUK. Selain itu, kami menemukan adanya pelanggaran berupa pemberian upah di bawah UMK Kota Depok yang seharusnya berada di kisaran Rp5,5 juta,” ujar Asep.

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Jadi Pemicu Aksi

Aksi buruh yang berlangsung di kawasan industri tersebut tidak hanya menyoroti PHK, tetapi juga berbagai dugaan pelanggaran lainnya yang dinilai sistematis.

Para pekerja mengklaim adanya ketidaksesuaian antara kebijakan perusahaan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Asep menambahkan, pihaknya juga menemukan indikasi pelanggaran serius terkait jaminan sosial tenaga kerja yang seharusnya menjadi hak pekerja.

“Kami juga menduga adanya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari pekerja, namun tidak disetorkan oleh perusahaan. Selain itu, terdapat praktik pemotongan upah sepihak, di mana pekerja yang diliburkan justru tidak menerima upah pada hari tersebut,” kata Asep.

Isu ini menjadi krusial karena menyangkut perlindungan dasar pekerja yang diatur dalam undang-undang.

Dugaan tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan berpotensi merugikan pekerja dalam jangka panjang, terutama terkait jaminan kecelakaan kerja dan hari tua.

Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan utama yang menjadi fokus perjuangan mereka.

Tuntutan tersebut antara lain meminta perusahaan untuk mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK serta membayarkan upah sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Depok.

“Adapun tuntutan kami adalah mempekerjakan kembali Ketua PUK dan 15 pekerja lainnya, serta membayarkan upah sesuai UMK Kota Depok,” tegas Asep.

Menurutnya, tuntutan ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan dan kepastian hukum bagi para pekerja.

Ia menilai bahwa perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kebijakan yang telah diambil, terutama jika berdampak langsung pada kehidupan pekerja.

Aksi unjuk rasa ini juga direncanakan berlangsung dalam jangka waktu cukup panjang, sebagai bentuk tekanan agar perusahaan segera memberikan respons konkret.

“Upaya penyelesaian sudah kami lakukan, mulai dari mengirimkan surat permohonan perundingan kepada perusahaan. Kami juga telah melaporkan ke Dinas Pengawas Wilayah 1 Kabupaten/Kota Bogor serta Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, tetapi hingga kini belum ada solusi,” jelas Asep.

Pihak Perusahaan Bantah Tuduhan Buruh

Menanggapi aksi tersebut, pihak manajemen PT Immortal Cosmedika Indonesia memberikan klarifikasi dan membantah tudingan yang disampaikan oleh para buruh.

HRD Manager perusahaan, Julius H. Suhartono, menyatakan bahwa seluruh kebijakan yang diambil telah sesuai dengan prosedur dan aturan internal perusahaan.

“Tuntutan yang disampaikan pekerja mencakup permintaan untuk mempekerjakan kembali karyawan yang telah di-PHK, termasuk Ketua Serikat Pekerja (Ketua PUK). Namun, perusahaan belum dapat memenuhi hal tersebut karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan, yang konsekuensinya adalah PHK,” kata Julius.

Ia menjelaskan bahwa keputusan PHK tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses evaluasi yang telah berlangsung sebelumnya.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan pekerja menjadi dasar utama pengambilan keputusan tersebut.

“Pelanggaran yang dilakukan antara lain menghina atasan secara kasar, yang jelas dilarang dalam peraturan perusahaan, termasuk menyebut manajer sebagai ‘keras kepala’,” ujar Julius.

Selain isu PHK, perusahaan juga menyoroti kebijakan mutasi yang menjadi salah satu pemicu konflik.

Julius menjelaskan bahwa mutasi dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja perusahaan di tengah penurunan penjualan.

“Perusahaan kemudian melakukan kebijakan mutasi ke bagian marketing untuk meningkatkan penjualan. Dari 17 pekerja, hanya satu yang bersedia, sementara 16 lainnya menolak,” jelas Julius.

Ia menambahkan bahwa kondisi keuangan perusahaan saat ini sedang mengalami tekanan akibat penurunan penjualan yang signifikan. Hal ini berdampak pada berbagai kebijakan internal, termasuk pengelolaan tenaga kerja dan sistem pengupahan.

“Untuk pemotongan upah, hal itu dilakukan dalam skema program ‘on-off’ akibat penurunan penjualan hingga 50 persen yang berdampak pada cashflow perusahaan. Jika pekerja tidak bekerja pada hari tertentu, maka tidak dibayarkan,” ungkap Julius.

Isu BPJS dan Komitmen Perusahaan

Terkait dugaan penunggakan BPJS Ketenagakerjaan, pihak perusahaan mengakui adanya kendala, namun memastikan bahwa hal tersebut disebabkan oleh kondisi finansial yang sedang menurun.

“Terkait BPJS Ketenagakerjaan, memang terdapat penunggakan karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang menurun. Namun untuk BPJS Kesehatan seluruhnya telah dibayarkan,” kata Julius.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajiban terhadap pekerja dan akan berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara bertahap.

Di sisi lain, perusahaan juga menyatakan menghormati hak pekerja untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa, selama dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Aksi unjuk rasa merupakan hak pekerja, selama itu tidak bersifat anarkis,” tandasnya.

Aksi buruh di Depok ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait.

Persoalan ketenagakerjaan yang mencuat dinilai mencerminkan tantangan yang masih dihadapi sektor industri, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak pekerja.

Di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, isu seperti PHK, upah, dan jaminan sosial menjadi semakin sensitif.

Pemerintah diharapkan dapat berperan aktif dalam memediasi konflik serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Aksi ini juga menjadi pengingat bahwa dialog antara pekerja dan perusahaan menjadi kunci utama dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara konstruktif, tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap stabilitas industri dan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *