Target Petumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Sulit Tercapai, Ini Penjelasannya
adainfo.id – Target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto membutuhkan sumber penerimaan negara yang lebih kuat, termasuk dari sektor ekonomi digital yang saat ini dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap kas negara.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino yang menyoroti masih rendahnya rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dibandingkan negara-negara anggota G20 lainnya.
Menurut Harris, rasio penerimaan negara Indonesia saat ini masih berada di kisaran 12 persen dari PDB sehingga membatasi ruang pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
“Sulit bagi negara untuk memperluas peran dan tanggung jawabnya jika kapasitas penerimaannya masih terbatas,” kata Harris dikutip, Sabtu (30/05/2026).
Ia menilai pemerintah perlu mencari sumber penerimaan baru tanpa menambah beban masyarakat maupun pelaku usaha yang selama ini telah patuh menjalankan kewajiban perpajakan.
Salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi besar adalah ekonomi digital yang terus tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Ekonomi Digital Indonesia Terbesar di Asia Tenggara
Berdasarkan laporan eConomy SEA 2025 yang diterbitkan Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai USD99 miliar atau sekitar Rp1.600 triliun.
Angka tersebut menjadikan Indonesia sebagai pasar ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara.
Selain itu, pertumbuhan sektor digital nasional juga tercatat mencapai sekitar 14 persen per tahun.
Didukung lebih dari 230 juta pengguna internet, Indonesia menjadi salah satu negara dengan aktivitas digital terbesar di kawasan.
Harris menilai besarnya potensi ekonomi digital tersebut seharusnya dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap penerimaan negara.
Namun hingga kini, kontribusi langsung yang diterima pemerintah masih tergolong kecil dibandingkan nilai transaksi yang berputar dalam ekosistem digital nasional.
Kontribusi Platform Global Dinilai Masih Rendah
Saat ini penerimaan negara dari sektor digital sebagian besar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan PPN PMSE sepanjang 2025 mencapai Rp10,32 triliun.
“Nilai tersebut bahkan belum mencapai satu persen dari total ekonomi digital nasional,” ujarnya.
Menurut Harris, kontribusi tersebut pada dasarnya berasal dari masyarakat sebagai pengguna layanan digital yang membayar PPN saat bertransaksi.
Di sisi lain, berbagai perusahaan nasional seperti media, operator telekomunikasi, hingga pelaku usaha digital lokal harus menanggung beragam kewajiban ekonomi dan sosial yang lebih besar.
Mereka tidak hanya membayar pajak, tetapi juga menciptakan lapangan kerja serta membangun infrastruktur yang menopang pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Industri Media dan Telekomunikasi Hadapi Tekanan
Harris menyoroti kondisi industri media nasional yang saat ini menghadapi tantangan serius akibat pergeseran belanja iklan ke platform digital global.
Perubahan tersebut berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan media yang berujung pada langkah efisiensi dan pengurangan tenaga kerja di sejumlah perusahaan.
Sementara itu, operator telekomunikasi nasional juga terus menggelontorkan investasi besar setiap tahun untuk memperluas jaringan internet dan meningkatkan kualitas layanan digital.
Namun platform digital global yang menikmati manfaat dari infrastruktur tersebut dinilai belum memberikan kontribusi yang seimbang terhadap perekonomian nasional.
“Jika situasi ini terus berlangsung, maka yang tercipta bukanlah persaingan yang sehat, melainkan ketimpangan dalam ekosistem ekonomi digital nasional,” katanya.
Menurut Harris, ketimpangan tersebut perlu segera diatasi agar tercipta iklim usaha yang lebih adil bagi seluruh pelaku ekonomi digital.
DPR Dorong Pajak Digital dan SEP
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Harris mendorong pemerintah menerapkan kebijakan fiskal yang lebih progresif terhadap perusahaan digital global.
Salah satu skema yang diusulkan adalah penerapan Significant Economic Presence (SEP).
Melalui mekanisme tersebut, perusahaan asing yang memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia tetap dapat dikenakan pajak meskipun tidak memiliki kantor fisik di dalam negeri.
Kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti Inggris, Prancis, India, dan Turki.
Selain pajak digital, Harris juga mengusulkan kewajiban kontribusi Universal Service Obligation (USO), penguatan kemitraan dengan pelaku usaha digital lokal, serta kebijakan lokalisasi data guna mendukung pertumbuhan pusat data nasional.
Ia menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi asing.
“Indonesia memiliki pasar yang sangat besar, tingkat penggunaan digital yang tinggi, dan posisi tawar yang kuat. Karena itu, kita tidak boleh hanya menjadi tempat mencari keuntungan,” tegasnya.
Menurut Harris, optimalisasi penerimaan dari sektor ekonomi digital dapat menjadi sumber pembiayaan berbagai program pembangunan nasional.
Mulai dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, hingga pemerataan pembangunan daerah.
“Yang ingin dipastikan adalah agar pertumbuhan ekonomi digital yang besar juga memberikan manfaat yang lebih adil bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.












