Jangan Lagi Fotokopi e-KTP, Sistem Baru Dinilai Lebih Aman dari Kebocoran Data

ARY
Ilustrasi sistem baru penggunaan e-KTP. (Foto: Radoz Design)

adainfo.id – Transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital seperti e-KTP terus didorong pemerintah sebagai upaya memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Salah satu langkah yang kini menjadi sorotan adalah imbauan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menghentikan penggunaan fotokopi e-KTP dalam berbagai layanan administrasi.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI yang menilai penghentian praktik fotokopi e-KTP merupakan bagian penting dari modernisasi sistem pelayanan publik yang lebih aman, efisien, dan terintegrasi.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan penggunaan teknologi digital dalam verifikasi identitas menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari di tengah meningkatnya tuntutan perlindungan data pribadi masyarakat.

“Langkah ini sangat relevan dengan kebutuhan zaman. Perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas, apalagi penggunaan fotokopi e-KTP selama ini masih menyimpan risiko kebocoran maupun penyalahgunaan informasi masyarakat,” tutur pria yang akrab disapa Aher dikutip, Minggu (31/05/2026).

Menurutnya, perubahan sistem administrasi tersebut menjadi langkah strategis untuk mengurangi berbagai potensi penyalahgunaan data yang selama ini masih mungkin terjadi melalui penggunaan salinan dokumen fisik.

Dukcapil Dorong Penggunaan Pembaca Chip e-KTP

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri meminta seluruh instansi pemerintah maupun swasta menghentikan praktik fotokopi e-KTP dalam berbagai layanan administrasi.

Sebagai pengganti, proses verifikasi identitas diarahkan menggunakan teknologi pembacaan chip atau card reader yang telah terintegrasi dengan data kependudukan nasional.

Dijelaskan bahwa e-KTP telah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan berbagai informasi kependudukan secara aman.

Karena itu, data yang terdapat di dalam chip tersebut seharusnya diakses menggunakan perangkat khusus yang telah disiapkan, bukan melalui fotokopi dokumen yang rentan disalahgunakan.

Pemanfaatan teknologi pembacaan chip dinilai mampu meningkatkan akurasi verifikasi identitas sekaligus mengurangi risiko pemalsuan maupun kebocoran data pribadi masyarakat.

Dinilai Sejalan dengan Reformasi Birokrasi

Aher menilai langkah yang diambil Dukcapil sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan percepatan digitalisasi layanan publik yang tengah dijalankan pemerintah.

Menurutnya, sistem administrasi modern harus mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, sederhana, dan aman bagi masyarakat.

Selain itu, digitalisasi juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik yang selama ini masih banyak digunakan dalam berbagai proses administrasi.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi harus diarahkan untuk menciptakan layanan publik yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pelayanan publik harus bergerak menuju sistem yang terintegrasi, sederhana, dan aman. Masyarakat semestinya tidak lagi direpotkan dengan proses administrasi berulang ketika data sudah tersedia dalam sistem,” tegasnya.

Dengan sistem yang terhubung secara digital, masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan dokumen yang sama berulang kali kepada berbagai instansi pelayanan.

Integrasi Data Jadi Kunci Pelayanan Modern

Menurut Aher, masa depan pelayanan publik berada pada sistem integrasi data yang memungkinkan berbagai instansi mengakses informasi kependudukan secara legal dan aman sesuai kewenangannya.

Model pelayanan seperti itu diyakini dapat memangkas birokrasi yang berbelit sekaligus mempercepat proses administrasi bagi masyarakat.

Selain memberikan kemudahan, integrasi data juga dinilai mampu meningkatkan akurasi informasi yang digunakan dalam berbagai layanan pemerintah maupun sektor swasta.

Karena itu, ia mendorong penguatan kerja sama antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam memanfaatkan data kependudukan secara bertanggung jawab.

Langkah tersebut juga harus dibarengi dengan penguatan sistem keamanan siber guna memastikan data masyarakat tetap terlindungi dari ancaman penyalahgunaan.

Seluruh Sektor Diminta Menyesuaikan Sistem

Aher berharap kebijakan terbaru Dukcapil dapat segera direspons oleh seluruh penyelenggara layanan, baik pemerintah maupun swasta.

Menurutnya, berbagai sektor seperti perbankan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga dunia usaha perlu mulai menyesuaikan sistem administrasi mereka dengan mekanisme verifikasi digital yang lebih modern.

Penyesuaian tersebut penting agar manfaat digitalisasi administrasi kependudukan dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Selain meningkatkan efisiensi pelayanan, penggunaan sistem digital juga berpotensi mengurangi risiko penyalahgunaan identitas yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan data kependudukan.

Aher menekankan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia dan pemahaman seluruh penyelenggara layanan terhadap pentingnya perlindungan data pribadi.

“Digitalisasi administrasi kependudukan harus diiringi penguatan keamanan sistem dan peningkatan pemahaman seluruh penyelenggara layanan. Dengan sistem yang modern dan terintegrasi, masyarakat akan memperoleh layanan yang lebih cepat, mudah, dan terlindungi,” tutupnya.

Transformasi menuju layanan administrasi kependudukan berbasis digital tersebut diharapkan menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan mampu menjawab tantangan perlindungan data pribadi di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *